Seperti yang diketahui, mayoritas masyarakat Indonesia menganut agama Islam dan Islam juga merupakan pedoman hidup mereka karena seluruh kebutuhan dan aktivitas manusia di kehidupan ini sudah diatur dalam kitab Al-Quran yang dikenal sebagai kitab penyempurna kitab-kitab sebelumnya karena Al-Quran sudah mencakup lengkap mengenai kehidupan manusia sejak diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW hingga saat ini dan bahkan hari kiamat. Salah satu aspek kehidupan yang tidak lepas dari Al-Quran adalah kehidupan ekonomi manusia.
Dalam Islam, terdapat sistem ekonomi yang sudah diberikan dalam Al-Quran sebagai pedoman manusia menjalankan kehidupan ekonomi, yaitu perbankan syariah. Perbankan syariah adalah suatu sistem perbankan yang pelaksanaannya berdasarkan hukum Islam. Perbedaannya dengan perbankan non syariah adalah perbankan syariah menggunakan sistem bagi hasil dan mengorientasikan keuntungan dan falah (kebahagiaan dunia dan akhirat), sedangkan perbankan non syariah menggunakan sistem bunga dan hanya mengorientasikan keuntungan. Selain itu, dalam hukum Islam bunga atau riba tidak diperbolehkan sehingga dapat dipastikan investasi di lembaga keuangan syariah sudah halal menurut hukum Islam. Jadi, kedudukan lembaga keungan syariah dengan nasabah adalah sebagai mitra investor dan pengusaha, sedangkan dalam lembaga keuangan non syariah kedudukannya adalah sebagai kreditor dan debitor.
Selain investasi, terdapat pula produk dan jasa lainnya dalam perbankan syariah yang terbagi menjadi tiga, yaitu produk penyaluran dana, produk penghimpunan dana, dan jasa perbankan. Produk penyaluran dana dibagi lagi berdasarkan prinsip jual-beli, prinsip sewa, dan prinsip bagi hasil. Dalam prinsip jual-beli, produk penyaluran dana terdiri atas :
a. Bai' Al-Murabahah
Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai akad diawal dan besarnya angsuran sama dengan harga pokok ditambah margin yang disepakati.
b. Bai' As-Salam
Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan di kemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan di muka. Barang yang dibeli harus diukur dan ditimbang secara jelas dan spesifik, dan penetapan harga beli berdasarkan keridhaan yang utuh antara kedua belah pihak.
c. Bai' Al-Istishna'
Seperti Bai' As-Salam, tetapi berbeda karena harga barang bisa dibayar saat kontrak, dibayar secara angsuran, atau dibayar di kemudian hari. Bank mengikat masing-masing kepada pembeli dan penjual secara terpisah, tidak seperti Bai' As-Salam yang semua pihak diikat secara bersama sejak semula. Dengan demikian, bank sebagai pihak yang mengadakan barang bertanggung-jawab kepada nasabah atas kesalahan pelaksanaan pekerjaan dan jaminan yang timbul dari transaksi tersebut.
Untuk prinsip sewa, produk penyaluran dana berupa :
a. Al-Ijarah
Akad pemindahan hak guna atas barang dan jasa melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri.
b. Al-Ijarah Al-Muntahia Bit-Tamlik
Seperti Al-Ijarah, tetapi di masa akhir sewa terjadi pemindahan kepemilikan atas barang sewa.
Lalu, dalam prinsip bagi hasil, terdapat produk penyaluran dana :
a. Al-Mudharabah
Perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan.
b. Al-Musyarakah
Konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan.
c. Al-Muzara'ah
Bank memberikan pembiayaan bagi nasabah yang bergerak dalam bidang pertanian/perkebunan atas dasar bagi hasil dari hasil panen.
d. Al-Musaqah
Bentuk lebih sederhana dari Al-Muzara'ah karena nasabah hanya bertanggung-jawab atas penyiramaan dan pemeliharaan, dan sebagai imbalannya nasabah berhak atas nisbah tertentu dari hasil panen.
Lalu, ada pula produk penghimpun dana yang terdiri atas :
a. Al-Wadi'ah
Jasa penitipan dana yang dana tersebut dapat diambil sewaktu-waktu oleh penitip. Dengan sistem ini, bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan, untuk memberikan bonus kepada nasabah.
b. Deposito Mudharabah
Nasabah menyimpan dana di bank dalam kurun waktu yang tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu.
Selain produk, perbankan syariah juga memiliki jasa-jasa tertentu, yaitu :
a. Al-Wakalah
Suatu akad pada transaksi perbankan syariah, yang merupakan akad (perwakilan) yang sesuai dengan prinsip prinsip yang di terapkan dalam syariat islam.
b. Al-Kafalah
Pemberian jaminan yang diberikan oleh penanggung kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung, dengan kata lain mengalihkan tanggung jawab seorang yang dijamin dengan berpegang pada tanggung jawab orang lain sebagai jaminan.
c. Al-Hawalah
Akad perpindahan yang dalam prakteknya memindahkan hutang dari tanggungan orang yang berhutang menjadi tanggungan orang yang berkewajiban membayar hutang.
d. Ar-Rahn
Suatu akad pada transaksi perbankan syariah, yang merupakan akad gadai yang sesuai dengan syariah.
e. Al-Qardh
Salah satu akad yang terdapat pada sistem perbankan syariah yang tidak lain adalah memberikan pinjaman baik berupa uang ataupun lainnya tanpa mengharapkan imbalan atau bunga (riba) dan secara tidak langsung berniat untuk tolong menolong bukan komersial.
Dari informasi umum mengenai produk dan jasa perbankan syariah di atas, kita bisa melihat bahwa lembaga keuangan yang menjalankan sistem perbankan syariah memiliki semangat untuk mengaplikasikan ilmu Islam terutama dalam perbankan baik dalam pelayanan maupun produk yang pelaksanaannya juga diawasi oleh Dewan Pengawasan Syariah sehingga sistem dapat berjalan dengan lancar dan baik. Namun, masyarakat Indonesia juga belum begitu mengenal mengenai perbankan syariah ini.
Oleh karena itu, Bank Indonesia juga menyiapkan program-program tertentu dalam mengembangkan sistem perbankan syariah di Indonesia, yaitu :
1. Penerapan visi baru berupa pengembangan perbankan syariah
2. Pencitraan baru perbankan syariah yang menunjukkan keunggulannya di berbagai aspek dibandingkan dengan perbankan non syariah
3. Pemetaan baru secara lebih akurat terhadap potensi pasar perbankan syariah
4. Pengembangan produk yang diarahkan kepada variasi produk yang beragam
5. Peningkatan kualitas layanan yang didukung oleh SDM yang kompeten dan penyediaan teknologi informasi yang mampu memenuhi kebutuhan dan kepuasan nasabah dengan prinsip syariah
6. Sosialisasi dan edukasi masyarakat secara lebih luas dan efisien melalui berbagai sarana komunikasi langsung, maupun tidak langsungtentang kemanfaatan produk serta jasa perbankan syariah yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.
Selain dari Bank Indonesia, OJK (Otoritas Jasa Keuangan), yang bertugas mengatur, mengawasi, dan melindungi industri jasa keuangan di Indonesia demi mewujudkan industri keuangan yang sehat, juga pernah menggelar Keuangan Syariah Fair 2016 pada tanggal 3-6 Maret 2016 yang lalu di Piazza Hall, Mall Gandaria City, Jakarta Selatan. Pameran ini diikuti oleh 41 perusahaan yang terdiri dari 11 industri keuangan non-bank syariah, 19 industri perbankan syariah, dan 11 industri pasar modal syariah dan juga sebagai rangkaian kampanye Aku Cinta Keuangan Syariah 2016 yang bertujuan untuk terus mengenalkan dan mendekatkan masyarakat dengan produk dan jasa keuangan syariah di Indonesia.
Sekarang OJK bekerja sama dengan Blog Detik juga sedang mengadakan lomba blog PUASA (Penulisan tentang keUAngan SyAriah) dengan tujuan untuk mengajak masyarakat Indonesia turut menyumbangkan ide kreatif dalam pengembangan produk dan jasa keuangan syariah dan alasan perbankan syariah memiliki sistem yang lebih baik daripada perbankan non syariah. Dengan ikut mengembangkan perbankan syariah, itu berarti kita juga ikut berdakwa ilmu Islam di kehidupan sehari-hari.
Sumber :
Perbankan Syariah
Produk-Produk Perbankan Syariah
Tentang OJK
Lembaga Keuangan Syariah
Strategi Lembaga Keuangan Syariah
Berita Keuangan Syariah Fair 2016
Komentar
Posting Komentar